PERIZINAN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT

Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.


A. PERIZINAN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
Penggolongan  perizinan dan Pemberitahuan terhadap kegiatan Masyarakat :
1.  PERTEMUAN YANG MEMERLUKAN IZIN
  • Bentuk Pertemuan
  1. Pesta berupa Pekan Raya, Festival, Bazar dan lain sejenisnya
  2. Keramaian berupa Pasar Malam, Pameran, Pekan Raya, Festival, Bazar, Pertunjukan Ketangkasan, aktraksi dan lain sejenisnya
  3. Pawai berupa Pawai Alegoris, Karnaval, Pertunjukan Ketangkasan atau aktraksi dan lain sejenisnya
  • Penyelenggara 
  • Perorangan;
  • Organisasi Politik;
  • Organisasi bukan Politik;
  • Lembaga Keilmuan, Badan Hukum
  • Kriteria Pertemuan 
  1. Pesta dimaksud diselenggarakan di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi oleh setiap orang dari berbagai lapisan masyarakat;
  2. Keramaian dimaksud diselenggarakan secara temporer di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi oleh setiap orang dari berbagai lapisan masyarakat;
  3. Pawai dimaksud diselenggarakan di jalan umum;
  • Persyaratan
  1. Tertulis
  2. Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu pertemuan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah peserta/undangan yang hadir dalam pertemuan;
  3. Ditanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi/Badan Hukum yang berhak sesuai AD/ART organisasi yang bersangkutan;
  4. Bila pemberitahuan dari suatu Organisasi ditandatangani oleh Ketua suatu kepanitiaan maka harus dilampiri dengan Surat Keputusan Pembentukan Panitia yang ditanda tangani oleh pucuk pimpinan oganisasi dimaksud;
  5.  Surat permohonan izin tersebut ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan izin sesuai ketentuan
  6. Surat permohonan izin dilampiri dengan :
  • Jadwal acara
  • Daftar susunan panitia penyelenggara;
  • Daftar susunan pengurus Organisasi;
  • Nama – nama peserta / undangan
  • Nama – nama pembicara dan judul makalahnya (bagi peserta / undangan warga negara asing disertai dengan nomor, tanggal, paspor dan visa serta kebangsaannya)
  • AD/ART organisasi / Badan hukum
  • Akta pendirian organisasi / Badan Hukum
  • Proposal
  • Curriculum vitae (riwayat hidup) bagi pembicara warga negara asing
  • Surat izin dari pemilik tempat kegiatan
  • Rute yang dilalui bila kegiatannya berbentuk pawai dan atau Karnaval

2.  PERTEMUAN YANG MEMERLUKAN PEMBERITAHUAN
  • Bentuk Pertemuan
  1. Rapat;
  2. Sidang;
  3. Musyawarah;
  4. Muktamar;
  5. Kongres;
  6. Sarasehan;
  7. Temu Kader
  8. dan lain sejenisnya).
  • Penyelenggara 
  • Partai Politik;
  • Golongan Karya;
  • Organisasi Kemasyarakatan;
  • Perkumpulan lainnya;
  • Perorangan;
  • Kelompok Non Organisasi.
  • Kriteria Pertemuan 
  • Pertemuan tersebut adalah pertemuan Politik;
  • Diselenggarakan di luar lingkungan kantor, gedung, sekretariat sendiri;
  • Diselenggarakan di tempat kediaman yang dihadiri lebih dari 10 orang;
  • Diselenggarakan di luar lingkungan tempat kediaman;
  • Tidak bersifat keilmuan;
  • membahas hal yang berkaitan dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan negara dengan maksud mempengaruhi jalannya negara dan atau Pemerintahan.
  • Persyaratan 
  1. Tertulis
  2. Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu pertemuan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah peserta/undangan yang hadir dalam pertemuan;
  3. Ditanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi/Badan Hukum yang berhak sesuai AD/ART organisasi yang bersangkutan;
  4. Bila pemberitahuan dari suatu Organisasi ditandatangani oleh Ketua suatu kepanitiaan maka harus dilampiri dengan Surat Keputusan Pembentukan Panitia yang ditanda tangani oleh pucuk pimpinan oganisasi dimaksud;
  5.  Surat permohonan izin tersebut ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan izin sesuai ketentuan
  6. Surat permohonan izin dilampiri dengan :
  • Jadwal acara
  • Daftar susunan panitia penyelenggara;
  • Daftar susunan pengurus Organisasi;
  • Nama – nama peserta / undangan
  • AD/ART organisasi / Badan hukum
  • Akta pendirian organisasi / Badan Hukum
  • Proposal
  • Nama – nama pembicara dan judul makalahnya (bagi peserta / undangan warga negara asing disertai dengan nomor, tanggal, paspor dan visa serta kebangsaannya)
  • Curriculum vitae (riwayat hidup) bagi pembicara warga negara asing
  • Surat izin dari pemilik tempat kegiatan
3.  PERTEMUAN YANG TIKDAK MEMERLUKAN IZIN ATAU PEMBERITAHUAN
  • Bentuk Pertemuan 
  1. Pesta berupa pesta ulang tahun, pertunangan, perkawinan, khitanan, syukuran, arisan dan bentuk sejenis lainnya;
  2. Peringatan hari besar nasional berupa upacara, kenduri, pentas seni, panjat pinang dan bentuk lainnya
  3. Pertemuan Politik berupa rapat, sarasehan, Musyawarah, diskusi dan bentuk lain sejenisnya;
  4. Pertemuan pengurus berupa rapat, sarasehan, musyawarah, diskusi dan lain sejenisnya;
  5. Pertemuan sosial berupa gotong royong, kerja bakti, pesta adat, arisan, olahraga, musyawarah, lingkungan, sarasehan dan bentuk lain sejenisnya;
  6. Pertemuan Budaya berupa pegelaran musik, tarian drama, pembacaan puisi, opera, pantomim, kesenian daerah dan bentuk lain sejenisnya;
  7. Pertemuan keagamaan berupa pengajian, kebaktian, sholat bersama, majelis taklim, tablig dan bentuk lain sejenisnya;
  8. Pertemuan keilmuan berupa kegiatan berlajar – mengajar, ceramah, seminar, simposium, lokakarya, diskusi panel, kongres keilmuan dan bentuk lain sejenisnya;
  9. Pertemuan kedinasan berupa rapat, sidang, lokakarya, kunjungan kerja dan bentuk lain sejenisnya;
  • Kriteria Pertemuan 
  1. Pesta dimaksud yang diseleggarakan dirumah, gedung atau tempat – tempat lain yang tertutup untuk umum dan bersifat pribadi / keluarga;
  2. Peringatan hari besar Nasional dimaksud yang diselenggarakan dalam rangka memperingati hari – hari besar Nasional;
  3. Pertemuan pengurus dimaksud yang diseleggarakan oleh partai politik dan Golongan karya serta Organisasi lainnya di dalam lingkungan kantor / gedung / sekretariat sendiri.
  4. Pertemuan Sosial dimaksud yang diseleggarakan baik didalam maupun diluar gedung yang dilakukan untuk membahas masalah – masalah sosial kemasyarakatan atau melakukan kegiatan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial dan kelangsungan kerukunan kehidupan bermasyarakat;
  5. Pertemuan Budaya sosial dimaksud yang diseleggarakan baik didalam gedung, lingkungan gedung yang bersangkutan, maupun tempat – tempat yang tertutup untuk umum yang bertujuan untuk membahas atau mempertunjukan hasil cipta rasa dan karsa;
  6. Pertemuan keagamaan dimaksud yang diselenggarakan dilingkungan rumah – rumah ibadah yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang maha Esa;
  7. Pertemuan keilmuan dimaksud yang diselenggarakan oleh lembaga Kependidikan atau lembaga non – pendidikanbaik didalam maupun diluar lingkungan sekolah, kampus, pendidikan dan latihan, gedung lembaga yang bersangkutan, yang bertujuan untuk membahas masalah ilmu pengetahuan dan teknologi atau aspek – aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang bersifat ilmiah;
  8. Pertemuan Kedinasan dimaksud yang diselenggarakan oleh instansi – instansi Pemerintah dan Lembaga Negara yang bersifat kedinasan;
  9. Pertemuan Politik dimaksud yang diseleggrakan oleh ;
  • MPR, Presiden, DPR, DPA, BPK, MA, DPRD baik di dalam maupun di luar gedung;
  • Partai Politik dan Golongan Karya serta Organisasi Kemasyarakatan atau perkumpulan lainnya yang diselenggarakan di dalam lingkungan kantor, gedung  atau sekretariat sendiri;
  • Oleh perorangan atau kelompok non organisasi di dalam lingkungan tempat kediaman yang bersangkutan dan akan dihadiri oleh kurang dari 10 (sepuluh) orang.

BPEMBERITAHUAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a.  Unjuk rasa / Demonstrasi
b.  Pawai
c.  Rapat Umum
d.  Mimbar Bebas
KETENTUAN :
  • Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  • Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
  1. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  2. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  4. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  5. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  6. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

  • Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  1. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  2. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
  3. Perundang – undangan yang berlaku.
  4. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
  5. Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  6. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
  7. Dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
PERSYARATAN :
  1. Maksud dan tujuan
  2. Lokasi dan route
  3. Waktu dan lama Pelaksanaan
  4. Bentuk
  5. Penanggung jawab / Korlap
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  7. Alat peraga yang digunakan
  8. Jumlah peserta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar