Bagi yang ingin membuat / memperpanjang SKCK, berikut syarat-syaratnya :
A. Pembuatan Baru SKCK
- Fotocopy KTP, sebanyak 2 lembar
- Pas Foto ukuran 4×6 berwarna dengan latar merah, sebanyak 6 lembar
- Fotocopy Akte Lahir, sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga, sebanyak 1 lembar
- Mengisi form Daftar Pertanyaan / Keterangan bisa download disini, kemudian setelah selesai mengisi form kirim ke email reshstskckonline@yahoo.com
- Sidik Jari / Identifikasi dari SAT RESKRIM
- 1 lembar map :
- – Map berwarna merah untuk laki-laki
- – Map berwarna hijau untuk wanita
Catatan : untuk Pembuatan SKCK Baru, yang bersangkutan WAJIB DATANG dan MENYERAHKAN SENDIRI
B. Pembuatan SKCK Perpanjangan (Memperbaharui)
- Fotocopy SKCK lama, sebanyak 1 lembar
- Fotocopy KTP, sebanyak 1 lembar
- Pas Foto ukuran 4×6 berwarna dengan latar merah, sebanyak 4 lembar
- Fotocopy Akte Lahir, sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga, sebanyak 1 lembar
- 1 lembar map :
- – Map berwarna merah untuk laki-laki
- – Map berwarna hijau untuk wanita
Catatan : untuk SKCK Perpanjangan / lama, jika ada data yang berubah CORET dan GANTI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar